Perangkat Desa Tempursari Dampingi Warga Rekam KTP-el, Percepat Administrasi Kependudukan di Kecamatan Kedungjajang
- Jul 21, 2026
- Kholib
Kedungjajang, 21 Juli 2026 – Pemerintah Desa Tempursari terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Perangkat Desa Tempursari, Kholib, melakukan pendampingan kepada warga yang mengikuti pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Kedungjajang, Selasa (21/7/2026).
Pendampingan tersebut bertujuan mempercepat tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi para remaja yang telah berusia 17 tahun ke atas dan telah memenuhi syarat sebagai wajib KTP. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah sehingga memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik.
Kholib menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Tempursari akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pengurusan dokumen kependudukan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.
Sementara itu, petugas pelayanan Kecamatan Kedungjajang, Bapak Nanang, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Tempursari atas kepeduliannya dalam mendampingi warga.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Tempursari, khususnya Bapak Kholib, yang telah aktif mendampingi masyarakat. Dengan adanya pendampingan ini, pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan baik," ujar Nanang.
Pelayanan perekaman KTP-el merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Kepemilikan KTP elektronik menjadi dokumen identitas utama yang diperlukan masyarakat untuk berbagai keperluan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. �
disdukcapil.endekab.go.id + 1
*Penulis: Tim Redaksi KIM Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang.*