PLT Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedungjajang Sampaikan Kebijakan Penonaktifan BPJS PBI Tahun 2026
- Feb 14, 2026
- Kholib
Kedungjajang – PLT Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedungjajang, Lukman Hadi Purnomo, menyampaikan kebijakan terkait penonaktifan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Pemerintah dalam pertemuan yang digelar di aula kecamatan, Jumat (12/2/2026).
Dalam arahannya, Lukman Hadi Purnomo menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, penonaktifan BPJS PBI akan diberlakukan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 6–10 berdasarkan data kesejahteraan sosial terbaru. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu segera disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa masing-masing, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Mulai tahun 2026, penonaktifan berlaku bagi warga yang masuk desil 6 sampai 10. Desa diminta untuk mengevaluasi dan memutakhirkan data DTSEN agar benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, warga yang terdampak penonaktifan tetap memiliki opsi untuk beralih menjadi peserta BPJS Mandiri agar kepesertaan jaminan kesehatannya tetap aktif.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan Kedungjajang sebagai bagian dari upaya koordinasi dan sinkronisasi data. Diharapkan melalui evaluasi dan pemutakhiran data DTSEN di masing-masing desa, program jaminan kesehatan dapat lebih tepat sasaran dan berkeadilan.