Pemberitahuan Persyaratan Pengurusan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa Tempursari

  • Feb 01, 2026
  • Kholib

Tempursari – Pemerintah Desa Tempursari terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan. Kepala Desa Tempursari, Fitrianingsih, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Desa Tempursari dilaksanakan dengan baik, mudah, dan tanpa dipungut biaya (gratis).
Adapun pelayanan administrasi kependudukan yang dapat diurus melalui Kantor Desa Tempursari antara lain pengantar KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, serta dokumen kependudukan lainnya.
Berikut persyaratan umum yang perlu disiapkan oleh masyarakat:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP (yang bersangkutan atau orang tua/wali)
Surat pengantar RT/RW
Dokumen pendukung sesuai keperluan, seperti:
Surat kelahiran (untuk akta kelahiran)
Surat kematian (untuk akta kematian)
Surat nikah (jika diperlukan)
Surat pindah (untuk mutasi penduduk)
Kepala Desa Tempursari, Fitrianingsih, mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus sendiri administrasi kependudukan di kantor desa.
“Kami pastikan pelayanan berjalan dengan baik, transparan, dan gratis. Silakan masyarakat datang langsung ke kantor desa pada jam kerja,” tegasnya.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat Desa Tempursari semakin tertib administrasi dan mudah dalam mengakses berbagai layanan publik.